Kepala daerah sudah melampaui batas kewenangan apabila memberikan sanksi melalui Surat Edaran (SE). Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila) Profesor Rudy Lukman menegaskan, SE bukan sebuah produk hukum sehingga tidak bisa digunakan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun.Surat Edaran bukan peraturan yang mengikat umum. Nggak boleh (memberikan sanksi) hanya dengan SE. Kalau demikian, artinya kepala daerah sudah melampaui kewenangan, katanya, dalam keterangannnya yang diterima redaks.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/10/18/683614/kepala-daerah-lampaui-kewenangan-jika-beri-sanksi-berlandaskan-surat-edaran