MUI Terbitkan Fatwa Baru, Dana Zakat Kini Boleh Dipakai Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
MUI keluarkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 yang memperbolehkan dana zakat, infak, dan sedekah digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan.