OJK Beri Opsi Merger bagi Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum 2026
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan opsi merger bagi perusahaan asuransi umum yang belum mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar. Ketentuan itu berbatas akhir pada pengujung...