Wacana penyederhanaan digit mata uang Rupiah kembali mencuat ke permukaan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan program redenominasi ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.Langkah ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah.Dalam penjelasannya, Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan redenominasi bukan sek.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2025/11/09/686108/ekonom-wanti-wanti-efek-samping-redenominasi