Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pendekatan restorative justice hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan yang melakukan pelanggaran karena keterpaksaan atau ketidaktahuan. Menurut Dedi, sejumlah kasus terjadi karena pelaku berada dalam kondisi mendesak

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, pendekatan restorative justice hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan yang melakukan pelanggaran karena keterpaksaan atau ketidaktahuan. Menurut Dedi, sejumlah kasus terjadi karena pelaku berada dalam kondisi mendesak