Sebanyak 285 buruh PT Multistrada Arah Sarana di Bekasi yang sebelumnya menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan akan kembali bekerja. Keputusan ini diambil setelah adanya sidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama serikat pekerja ke pabrik produsen ban
Sebanyak 285 buruh PT Multistrada Arah Sarana di Bekasi yang sebelumnya menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dipastikan akan kembali bekerja. Keputusan ini diambil setelah adanya sidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama serikat pekerja ke pabrik produsen ban