Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal digeruduk massa yang berasal dari Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, menuntut pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan menjelaskan, pihaknya akan turun ke jalan pada peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN), menuntut pemerintah untuk mencabut Pasal 63 Perpres 82/2018.Pasal 63 Perpres 82/2018 membuka ruang bagi penghentian sementara layanan kesehatan terhadap .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/09/686151/relawan-kesehatan-bakal-geruduk-kemenkes-tuntut-perpres-82-2018-dicabut