PENETAPAN delapan warga negara sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo menimbulkan perdebatan mendasar tentang batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana pencemaran nama baik. Kajian ini menelaah kasus tersebut melalui pendekatan hukum normatif dan kebijakan publik, dengan menyoroti konflik antara perlindungan hak konstitusional warga negara dan pendekatan represif penegak hukum.Analisis berfokus pada prinsip supremasi kons.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2025/11/10/686172/analisis-hukum-normatif-atas-kasus-delik-ijazah-jokowi