Kemenag Perkuat Tata Kelola Zakat Profesional Lewat PMA Nomor 10 Tahun 2025

JPNN.com , JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mendorong peningkatan tata kelola zakat yang profesional dan kolaboratif.