DKI Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 di seluruh Samsat DKI Jakarta.Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Be.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2025/11/10/686223/dki-bebaskan-sanksi-pajak-dan-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor