Kasus perusakan plang milik BPN Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dengan nilai kerugian sebesar Rp1,2 juta yang menyeret warga bernama Deis ke meja hijau, disesalkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal.Menurut Rizki, kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga k.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2025/11/10/686240/warga-perusak-plang-bpn-tak-perlu-sampai-dipenjara