Sesuai Perdirjen Perhubungan Darat No. 44/2018, penumpang bus AKAP wajib mencantumkan NIK atau KTP saat membeli tiket. Lalu, bagaimana ketentuannya bagi WNA yang ingin naik bus AKAP?
Baca Selengkapnya
~NA #BusAKAP #PeraturanTransportasi #WNA
Sesuai Perdirjen Perhubungan Darat No. 44/2018, penumpang bus AKAP wajib mencantumkan NIK atau KTP saat membeli tiket. Lalu, bagaimana ketentuannya bagi WNA yang ingin naik bus AKAP?
Baca Selengkapnya
~NA #BusAKAP #PeraturanTransportasi #WNA