Sesuai Perdirjen Perhubungan Darat No. 44/2018, penumpang bus AKAP wajib mencantumkan NIK atau KTP saat membeli tiket. Lalu, bagaimana ketentuannya bagi WNA yang ingin naik bus AKAP? Baca Selengkapnya ~NA #BusAKAP #PeraturanTransportasi #WNA

Sesuai Perdirjen Perhubungan Darat No. 44/2018, penumpang bus AKAP wajib mencantumkan NIK atau KTP saat membeli tiket. Lalu, bagaimana ketentuannya bagi WNA yang ingin naik bus AKAP? Baca Selengkapnya ~NA #BusAKAP #PeraturanTransportasi #WNA