DPR Diminta Kawal Hak Pensiun Korban Restrukturisasi Jiwasraya

Hak pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia harus tetap diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun.Tuntutan tersebut disampaikan Ketua Peduli Purnabakti Garuda Indonesia (PPGIA), Syahrul Tahir saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 November 2025.Syahrul menegaskan bahwa tunjangan pensiun merupakan hak dasar yang dijamin undang-undang dan tidak boleh dikurangi dengan alasan apa pun.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2025/11/10/686299/dpr-diminta-kawal-hak-pensiun-korban-restrukturisasi-jiwasraya