Kabar gembira buat warga Jakarta! Mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, pemutihan pajak kendaraan digelar. Kamu bisa bayar pajak tanpa denda atau sanksi Bea Balik Nama. Cukup bawa STNK, BPKB, dan KTP asli beserta fotokopinya ke Samsat, atau lebih gampang lewat aplikasi

Kabar gembira buat warga Jakarta! Mulai 10 November hingga 31 Desember 2025, pemutihan pajak kendaraan digelar. Kamu bisa bayar pajak tanpa denda atau sanksi Bea Balik Nama. Cukup bawa STNK, BPKB, dan KTP asli beserta fotokopinya ke Samsat, atau lebih gampang lewat aplikasi