Polisi Tangkap Residivis Penganiaya Mahasiswa Yogyakarta Setelah Buron Setahun

Setelah buron setahun, polisi berhasil menangkap BSY, residivis penganiaya mahasiswa Yogyakarta di Jetis. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP atas luka yang dialami korban.