Publik Diminta Hormati Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs

GELORA.CO -Kepercayaan terhadap penegakan hukum oleh kepolisian dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait isu ijazah mantan Presiden Joko Widodo harus dikedepankan oleh publik. Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Gamki) Sahat Martin Philip Sinurat dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 10 November 2025. "Kami mengajak masyarakat dan semua pihak untuk menghormati proses hukum hingga tahapan pengadilan," ujar Sahat. Ia menyebut penetapan Roy Suryo, Eggy Sudjana, dr. Tifa, Rismon, dan sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini telah dilakukan secara profesional, objektif, dan mendalam. “Kasus ini menjadi sorotan publik sehingga kami yakin kepolisian telah bekerja secara ekstra hati-hati, profesional, objektif, mendalam, dan melibatkan banyak saksi ahli hingga kemudian dilakukan penetapan tersangka,” tuturnya. Organisasi kepemudaan keagamaan ini mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga ke tahapan pengadilan, serta tidak membuat opini liar atau menambah kegaduhan publik yang dapat memecah belah persatuan bangsa “Kami juga meminta aparat penegak hukum baik polisi, jaksa, maupun hakim untuk bertindak dengan adil, transparan, serta tidak ragu atau khawatir terhadap tekanan dari pihak manapun,” tegasnya. Sahat menyoroti fenomena era post-truth, di mana masyarakat kerap lebih percaya pada opini atau narasi yang dibangun oleh figur publik tanpa memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Menurutnya, kondisi seperti itu telah memunculkan banyak kesalahpahaman, dan bahkan potensi fitnah yang meresahkan publik. “Pandangan yang belum tervalidasi itu bisa menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Karenanya kami berharap melalui proses hukum ini, pengadilan bisa memutuskan dengan seadil-adilnya," ucapnya. "Ini bisa menjadi pembelajaran bagi para tokoh dan figur publik untuk semakin bijaksana dalam berwacana di tengah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkas Sahat. Sumber: RMOL