JPNN.com - Personel Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pasangan suami istri (pasutri), warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jawa Timur yang kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisi tanpa izin resmi.