jateng.jpnn.com , SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah ( Polda Jateng ) menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan/ Artificial Intelligence (AI) berjudul 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.