JPNN.com , SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) berjudul ' Skandal Smanse ' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.