PERAPIN Lahir dari Semangat Hak Berkumpul & Berserikat yang Jamin UUD 45

JPNN.com , JAKARTA - Ketua Umum Poros Indonesia (PERAPIN) Prof Gayus Lumbuun menyampaikan PERAPIN ini didasarkan pada hak berkumpul dan berserikat yang jamin oleh UUD 1945 serta pentingnya kedudukan advokat dalam sistem peradilan.