Pembuat Video Pornografi AI 'Skandal Smanse' Terancam 12 Tahun Penjara

jateng.jpnn.com , SEMARANG - Chiko Radityatama Agung Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan/ Artificial Intelligence (AI) 'Skandal Smanse' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang. Akibat perbuatannya, mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.