Polda Metro Jaya telah menetapkan status siswa pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku masih berusia di bawah umur, meskipun terlibat langsung dalam insiden
Polda Metro Jaya telah menetapkan status siswa pelaku ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Penetapan ini didasarkan pada fakta bahwa pelaku masih berusia di bawah umur, meskipun terlibat langsung dalam insiden