Berstatus Tersangka, Pembuat Video Pornografi AI Skandal Smanse Terancam 12 Tahun Penjara

JPNN.com - SEMARANG - Polisi telah menetapkan Chiko Radityatama Agung Putra sebagai tersangka dalam kasus pembuatan video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) ' Skandal Smanse ' yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang. Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) itu pun terancam hukuman 12 tahun penjara.