Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons status hukum pelaku ledakan SMAN 72. Karena pelaku masih di bawah 18 tahun, KPAI menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan mendesak agar proses peradilan selanjutnya mengacu
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons status hukum pelaku ledakan SMAN 72. Karena pelaku masih di bawah 18 tahun, KPAI menegaskan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan mendesak agar proses peradilan selanjutnya mengacu