Status Hukum LPEI: Antara Keuangan Negara dan Keuangan Lembaga

DI tengah perdebatan tentang batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik, posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sering menjadi sorotan. Lembaga yang dibentuk lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini dirancang untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, satu pertanyaan mendasar kerap muncul: apakah keuangan LPEI dapat dikategorikan sebagai keuangan negara, atau justru berdiri mandiri sebagai badan hukum dengan kekayaan sendiri?LPEI sebenarnya memiliki karakter su.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2025/11/11/686434/status-hukum-lpei-antara-keuangan-negara-dan-keuangan-lembaga