DI tengah perdebatan tentang batas antara keuangan negara dan keuangan lembaga publik, posisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sering menjadi sorotan. Lembaga yang dibentuk lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 ini dirancang untuk mendukung pembiayaan ekspor nasional. Namun, satu pertanyaan mendasar kerap muncul: apakah keuangan LPEI dapat dikategorikan sebagai keuangan negara, atau justru berdiri mandiri sebagai badan hukum dengan kekayaan sendiri?LPEI sebenarnya memiliki karakter su.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/publika/read/2025/11/11/686434/status-hukum-lpei-antara-keuangan-negara-dan-keuangan-lembaga