Buruh Kota Semarang Tuntut UMK Tahun Depan Naik 19 Persen Jadi Rp 4,1 Juta

JPNN.com - SEMARANG - Kalangan buruh di Kota Semarang mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) tahun 2026 sebesar 19 persen, dari Rp 3.454.827 menjadi Rp 4.100.000.