FOTO: Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 53,7 Miliar di Tangerang

Bea Cukai Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp53,7 miliar, Rabu (12/11/2025).