Kadisdik Sulsel Buka Suara Soal Pemecatan Dua Guru di Luwu Utara

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru di Luwu Utara merupakan konsekuensi hukum wajib atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).