Oknum Polisi Polda Banten Masuk DPO, Diduga Tipu Rp300 Juta Janjikan Anak PNS Lulus Akpol

GELORA.CO - Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memproses pengejaran Daftar Pencarian Orang (DPO) Zaenal Arifin bin Suparta karena diduga oknum yang menjanjikan masuk Polri. Adapun kasus yang menjerat Zainal Arifin yakni dugaan penipuan yang dilaporkan seorang pegawai negeri sipil atau PNS asal Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial AH. AH mengaku ditipu oleh anggota Polda Banten bernama Zaenal Arifin dengan iming-iming masuk Polisi lewat jalur Akpol dengan menyetorkan uang Rp300 Juta. Penetapan status DPO tersebut tertuang dalam Surat Edaran Daftar Pencarian Orang Nomor 95 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Oktober 2025. Informasi terkait DPO juga telah diumumkan secara terbuka melalui kanal media sosial resmi Bid Humas Polda Banten. Kabid Propam Polda Banten, Kombes Murwoto mengatakan langkah penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemanggilan terhadap terlapor, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. "Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada awak media, Rabu 12 November 2025. Ditegaskannya, Polda Banten akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. "Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya. Sebagai bentuk keterbukaan dan partisipasi publik, Murwoto juga mengajak masyarakat untuk turut membantu aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait keberadaan DPO tersebut. "Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian," ucapnya. Adapun masyarakat yang memiliki informasi dapat menghubungi Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten melalui kontak: IPDA Rahmat Wiguna, 0821-2322-2323 Bripda Muhamad Farhan, 0877-8906-4183 Polda Banten menegaskan akan terus berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik, dengan memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prinsip transparansi dan keadilan. Sumber: disway