OJK memberikan relaksasi bagi debitur di sektor PVML yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan.
OJK memberikan relaksasi bagi debitur di sektor PVML yang terdampak bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Kebijakan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan.