Pemprov Kalbar Naikkan UMP Jadi Rp 3,05 Juta, Berlaku 1 Januari 2026

Kalimantan Barat secara resmi menetapkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026, yaitu menjadi Rp3.054.552. #publisherstory #hipontianak