Pemprov DKI Umumkan UMP Jakarta Tahun 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 telah diputuskan menjadi Rp 5.729.876, atau naik sebesar Rp 333.115.