Tok, Tok, Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah 2026

JPNN.com , SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.