Usai Tetapkan UMP 2026, Pemprov Jakarta Berikan Subsidi untuk para Pekerja, Begini Cara Dapatnya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp 5.729.876. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP...