Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. UMP DKI Jakarta tahun depan ditetapkan naik sebesar Rp 333.115.
>>
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. UMP DKI Jakarta tahun depan ditetapkan naik sebesar Rp 333.115.
>>