Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.327.386,07. | #UMP #JawaTengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.327.386,07. | #UMP #JawaTengah