UMK Cilegon 2026 Ditetapkan Rp5,46 Juta, Tertinggi di Banten

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilegon 2026 menjadi Rp5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48