Terdakwa Penipuan Tambang Nikel Rp75 Miliar Diadili di PN Surabaya

jatim.jpnn.com , SURABAYA - Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp75 miliar Hermanto Oerip mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Meski nilai kerugian yang dituduhkan tergolong fantastis, Hermanto tidak ditahan oleh jaksa maupun majelis hakim.