Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 6,17%. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,17% atau sekitar Rp 333.115 menjadi Rp 5.729.876 per bulan berdasarkan
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak ketetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 6,17%. Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,17% atau sekitar Rp 333.115 menjadi Rp 5.729.876 per bulan berdasarkan