Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang dalam kondisi darurat (emergency). Hal ini merespons keluhan masyarakat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) penderita
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit dilarang keras menolak pasien yang dalam kondisi darurat (emergency). Hal ini merespons keluhan masyarakat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) penderita