JPNN.com - JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.