Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Agung (MA) resmi memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).