JPNN.com , JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan peraturan presiden (perpres) terkait penghapusan piutang dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.