Kejagung menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang
Kejagung menyebutkan, berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, kerugian keuangan negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang