kalsel.jpnn.com , BANJARMASIN - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin Akhmad Herriansyah optimistis pemberlakuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru pada 2026 menjadi solusi efektif untuk menekan kelebihan atau over kapasitas lapas melalui penerapan pidana nonpemenjaraan.