Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka eks Menteri Agama itu.
"KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons praperadilan tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. KPK menegaskan tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka eks Menteri Agama itu.
"KPK tegaskan bahwa seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan