JPNN.com - MEDAN - Terdakwa perkara narkoba Aswari (30) yang merupakan kurir 40 kilogram sabu-sabu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Hakim Ketua Joko Widodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan primer, setelah terbukti membawa sabu-sabu dari Aceh menuju Jakarta.