JPNN.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus peredaran narkoba yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota AKP Malaungi sebagai tersangka peredaran sabu-sabu.