Oknum Guru Agama di Batam Jadi Tersangka Pencabulan Siswa, Hubungan Sesama Jenis

JPNN.com - Penyidik Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.