Bahar bin Smith mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan anggota GP Ansor. Permohonan diajukan ke Polres Metro Tangerang Kota usai pemeriksaan lebih dari 24 jam. Ia juga menyampaikan permintaan maaf, namun respons korban belum diketahui.
Baca selengkapnya:
Bahar bin Smith mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan penganiayaan anggota GP Ansor. Permohonan diajukan ke Polres Metro Tangerang Kota usai pemeriksaan lebih dari 24 jam. Ia juga menyampaikan permintaan maaf, namun respons korban belum diketahui.
Baca selengkapnya: